Persyaratan Keanggotaan Koperasi
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
- Menyetujui isi AD dan peraturan lainya yang berlaku di Koperasi
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Pas Foto 3×4 = 2 lbr
- Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Biaya administratif pendaftaran
HAK ANGGOTA KOPERASI
- Menghadiri rapat anggota.
- Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
- Mendapatkan manfaat dan pelayanan atas kegiatan dan usaha koperasi
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART.
- Mendapatkan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
- Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, AD/ART, dan Peraturan yang berlaku di koperasi.
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan program yang diselenggarakan Koperasi.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu sesuai AD/ART.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.