Keanggotaan



Persyaratan Keanggotaan Koperasi 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
  3. Menyetujui isi AD dan peraturan lainya yang berlaku di Koperasi
  4. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Pas Foto 3×4 = 2 lbr
  6. Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
  7. Simpanan Pokok  
  8. Simpanan Wajib  
  9. Biaya administratif pendaftaran 


HAK  ANGGOTA KOPERASI


  1. Menghadiri rapat anggota.
  2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  3. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
  4. Mendapatkan manfaat dan pelayanan atas kegiatan dan usaha koperasi
  5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan AD/ART.
  6. Mendapatkan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)



KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI


  1. Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, AD/ART, dan Peraturan yang berlaku di koperasi.
  2. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan program yang diselenggarakan Koperasi.



BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN


  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu sesuai AD/ART.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori