• Unit Warung Serba Ada

    Unit Warung Serba Ada (Waserda) dengan konsep Koperasi Mandiri Sejahtera memiliki Outlet/Toko yang menyediakan kebutuhan rumah tangga, consumer goods, dan merchandise untuk anggota maupun untuk umum

  • Unit Event Organizer

    Koperasi Mandiri Sejahtera juga mengelola unit Event organizer skala nasional maupun lokal baik untuk event bagi anggota koperasi secara mandiri maupun menjalin kemitraan dengan intistusi pemerintah dan kalangan dunia usaha baik BUMN maupun swasta lainya.

  • Unit Rent Car

    Peluang penyediaan RENTAL MOBIL (RENCAR) untuk tamu hotel maupun kebutuhan perkantoran seperti perbankan, Instansi pemerintah dan lainya sangat besar potensi bisnis yang dapat kelola oleh koperasi. Melalui sinergi dengan Komunitas Mobil on line Koperasi Mandiri Sejahtera berusaha untuk mengambil peluang tersebut menjadikan unit bisnis yang cukup menjanjikan pendapatan bagi koperas

  • Unit Simpan Pinjam

    Layanan simpanan anggota anggota dan atau calon anggota untuk membantu perencanaan keuangan guna keperluan pendidikan anak, wisata, ibadah maupun persiapan kebutuhan mendadak lainya

  • Unit Information Technologi

    Kebutuhan informasi dan komunikasi secara online di era digital economi ini memberikan peluang bisnis yang berpotensi besar termasuk dalam koperasi dan UKM.

Senin, 24 Oktober 2016

Unit ICT




Kebutuhan informasi dan komunikasi secara online di era digital ekonomi ini memberikan peluang bisnis yang berpotensi besar termasuk dalam koperasi dan UKM. Unit  usaha ini memberikan layanan jasa pembuatan  media informasi dan promosi berupa Website  bagi koperasi dan UKM berbasis Aplikasi Mobile.

Konsultasi dan informasi: 


Share:

Sabtu, 22 Oktober 2016

Unit Waserda


Unit Warung Serba Ada (Waserda) dengan konsep Koperasi Mandiri Sejahtera memiliki Outlet/Toko yang menyediakan kebutuhan rumah tangga, consumer goods, dan merchandise untuk anggota maupun untuk umum.

Share:

Unit Jasa Rent Car


Peluang penyediaan RENTAL MOBIL (RENCAR) untuk tamu hotel  maupun kebutuhan perkantoran seperti perbankan, Instansi pemerintah dan lainya sangat besar potensi bisnis yang dapat kelola oleh koperasi.  Melalui bersinergi dengan Komunitas Mobil on line Koperasi Mandiri Sejahtera berusaha untuk mengambil peluang tersebut menjadi unit bisnis yang cukup memjanjiakan pendapatan bagi koperasi

Share:

Unit Event Organizer


Koperasi Mandiri Sejahtera juga mengelola unit Event organizer skala nasional maupun lokal baik untuk event bagi anggota koperasi secara mandiri maupun menjalin kemitraan dengan intistusi  pemerintah dan kalangan dunia usaha baik BUMN maupun swasta lainya. Produk unit  Event Organizer ini meliputi ; Event Pameran/ Bazar, Jasa Promosi/ Launching/ Pemasaran Produk Perusahaan, Seminar dan Penerbitan Buku dan Majalah. Salah satu event rutin pameran/ bazar setiap bulan adalah PAMERAN PRODUK UKM dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing UKM di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di lokasi- lokasi  strategis di Jakarta.

Share:

Unit Training Center


Koperasi Mandiri Sejahtera mengelola  Training center  bagi pengembangan koperasi dan UKM di Indonesia.   Layanan produk Training  center ini terdiri dari : PUBLIK SEMINAR, WORKSHOP, INHOUSE TRAINING, ADVISER/ PENDAMPINGAN, NEED ASISMENT. Materi dan kurikulum pelatihan disusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan konsumen dan telah disesuaikan dengan perkembangan pengetahuan dan perubahan kebijakan yang terbaru. Instruktur dan Tenaga ahli dalam Training Center ini di dukung oleh para senior Consultant dengan berbagai latar belakang keahlian dan pengalaman serta bersetifikat kompetensi, seperti Ahli Perkoperasian, Ahli manajemen, Ahli Pemasaran, Ahli Keuangan, Ahli Akuntansi, Ahli Perpajakan, Ahli Hukum dll



Share:

Unit Food Court


Bergerak dibidang usaha makanan (kuliner) dengan nama “Dharmawangsa Food Court”. Terbentuk atas kerjasama dengan gerakan koperasi Jakarta Selatan. Saat ini menyajikan berbagai macam jenis masakan dan minuman siap saji. Pelanggan dapat menikmati langsung di lokasi atau melalui jasa pesan antar (delivery order) yang telah disediakan.

Share:

Unit Simpan Pinjam


Layanan simpanan anggota anggota dan atau calon anggota untuk membantu perencanaan keuangan guna keperluan pendidikan anak, wisata, ibadah maupun persiapan kebutuhan mendadak lainya. Layanan produk simpanan antara lain :


  • Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela
  • Tabungan pendidikan
  • Tabungan Lebaran
  • Tabungan Hari Tua (Pensiun)
  • Tabungan Umroh
  • Tabungan berjangka (Deposito)


Layanan Pinjaman anggota dan atau calon anggota diperuntukan seperti : kebutuhan darurat perawatan rumah sakit, biaya sekolah anak, maupun untuk kebutuhan produktif pengembangan usaha anggota. Layanan produk pinjaman antara lain :


  • Pinjaman Modal Kerja Berdikari
  • Pijaman Multy Guna
  • Pinjaman Umrah
Share:

Dasar Hukum Koperasi

Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 dapat dijabarkan sebagai berikut :


UMUM

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
4. Koperasi Skunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah seluruh organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945.

FUNGSI DAN PERAN
1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertiggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi mengembangkan pula prinsip koperasi sebagai berikut;
a.pendidikan perkoperasian;
b.kerjasama antar koperasi.

SYARAT PEMBENTUKAN
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan wilayah Republik Indonesia. Koperasi mempunyai tempat kedudukan wilayah Republik Indonesia. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya : Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
1. daftar nama pendiri;
2. nama tempat kedudukan;
3. maksut dan tujuan serta bidang usaha;
4. ketentuan mengenai keanggotaan;
5. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6. ketentuan mengenai pengelolaan;
7. ketentuan mengenai permodalan;
8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sangsi.

STATUS BADAN HUKUM
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat : Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.menggabung diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

Penggabungaan atau peleburaan dilakukan dengaan persetujuan Rapat Anggota madsing-maasing Koperasi, Penggabungaan atau peleburaan dilakukan dengaan persetujuan Rapat Anggota madsing-maasing Koperasi,

BENTUK DAN JENIS
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

 KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.

HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Rapat Anggota Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota, pelaksanaannya diatur dalam AD/ART Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam melaksanakan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha; g. pengabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

 KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi- anggota secara berimbang. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi- anggota secara berimbang. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Selain Rapat Anggota Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenagnya ada pada Rapat Anggota. Selain Rapat Anggota Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenagnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang melaksanakannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang melaksanakannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota

PENGURUS
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengurus :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang Pengurus :
a. mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan, penolakan, pemberhentian anggota;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan.

PENGAWAS
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan dianggap sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengawas:
a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengeloaan Koperasi.
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Wewenang Pengawas:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

MODAL
Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.

Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lain dan/atau anggotannya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang syah
Share:

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori